Pengumuman
Dalam rangka menjaga integritas, transparansi, serta objektivitas proses pemeriksaan substantif, Pemohon dan/atau Kuasanya dilarang keras menghubungi, mendekati, atau berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung secara pribadi dengan petugas DJKI, serta dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan dalam bentuk apa pun. Segala bentuk komunikasi non-prosedural di luar sistem resmi merupakan pelanggaran etik dan tidak akan dilayani. • Dalam rangka menjaga integritas, transparansi, serta objektivitas proses pemeriksaan substantif, Pemohon dan/atau Kuasanya dilarang keras menghubungi, mendekati, atau berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung secara pribadi dengan petugas DJKI, serta dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan dalam bentuk apa pun. Segala bentuk komunikasi non-prosedural di luar sistem resmi merupakan pelanggaran etik dan tidak akan dilayani. •